KAHMI Sulsel Desak Pemerintah Hapus Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Siswa dan Remaja di PP 28/2024 Tim Redaksi, 10 Agustus 202423 Maret 2025 KAHMISULSEL.OR.ID – Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Provinsi Sulawesi Selatan sigap merespon kontroversi yang ditimbulkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024.PP 28/2024 merupakan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mengatur antara lain tentang Kesehatan Sistem Reproduksi pada Usia Sekolah dan Remaja.Dokumen pernyataan sikap resmi ini ditandatangani langsung oleh Koordinator Presidium MW KAHMI Sulsel Prof. Dr. Aminuddin Syam, Sabtu (10/08/2024).Dinyatakan, KAHMI Sulsel mengkritik keras khususnya Pasal 103 Ayat (4) pada aturan tersebut yang mencantumkan “penyediaan alat kontrasepsi” sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja.BACA: Jalan Sehat KAHMI Sulsel Pindah ke CFD Boulevard, Ini Titik KumpulnyaKeberadaan pasal tersebut dianggap dapat menimbulkan persepsi keliru di kalangan masyarakat.Dikhawatirkan bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja justru dipahami sebagai legalisasi atau pembolehan aktivitas seksual di luar pernikahan, yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral.“Kami meminta kepada pemerintah untuk segera menghapus Pasal 103 Ayat (4) poin ‘e’ pada PP Nomor 28/2024 ini. Penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja berisiko membuka celah terjadinya hubungan seksual di luar pernikahan, yang jelas diharamkan oleh agama Islam,” kata Prof. Amin, sapaan karib Aminuddin Syam.Selain itu, KAHMI Sulsel juga menekankan pentingnya menghormati nilai-nilai luhur dalam upaya kesehatan reproduksi, sesuai dengan Pasal 98 dalam PP yang sama.BACA: Begini Harapan KAHMI Sulsel untuk Pilkada Serentak 2024Olehnya, KAHMI mengajak seluruh pihak untuk melindungi generasi muda dari ancaman dekadensi moral dan menjaga nilai-nilai keagamaan yang semakin tergerus oleh godaan hubungan seksual di luar pernikahan.“Kami berharap semua kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak membuka celah sekecil apa pun untuk melegalkan hubungan seksual di luar pernikahan,” tambah Prof Amin.KAHMI Sulsel berharap agar ke depannya pemerintah harus lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan yang berpotensi menimbulkan kontroversi di masyarakat, terutama yang menyangkut nilai-nilai agama dan moral.BACA: Resmi Dibuka Bupati Kaswadi, KAHMI Soppeng Gelar Musda KeduaBerikut adalah dokumen pernyataan sikap resmi MW KAHMI SulselJangan Lewatkan:Diwakafkan Prof Dali Amiruddin, HMI Kini Sah Miliki Tanah Seluas Ribuan Meter Persegi di MakassarKAHMI Sulsel Luncurkan Tim SARC, Perkuat Aksi Sosial dan KemanusiaanWakili Generasinya, Prof. Dali Amiruddin Wakafkan Tanah untuk Pengembangan Aset HMI di MakassarWarga KAHMI di Makassar Diundang Ikuti Halalbihalal di Hotel Claro Senin 21 April